Article written

PajaK 0

Jun25

Ini adalah materi mengenai SOP Pendaftaran NPWP

A. Deskripsi:

Prosedur operasi ini merupakan proses penyelesaian permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak

B. Dasar Hukum:

    1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
    2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Pebruari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  1. C. Pihak yang terkait:
    1. Petugas TPT
    2. Pelaksana Seksi Pelayanan
    3. Kepala Seksi Pelayanan
    4. Wajib Pajak
  1. D. Formulir yang digunakan:
    1. Surat Permohonan Wajib Pajak
    2. Bukti Penerimaan Surat

  1. E. Dokumen yang dihasilkan:
    1. Surat Keterangan Terdaftar.
    2. Kartu NPWP

  1. F. Prosedur Kerja:
    1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik secara langsung ataupun melalui e-registration.
    2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) menerima permohonan NPWP dan memeriksa kelengkapan formulir permohonan. Dalam hal formulir dan persyaratannya belum lengkap, dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap diteruskan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan dan kepada Wajib Pajak diberikan BPS.
    3. Pelaksana Seksi Pelayanan merekam Permohonan Wajib Pajak.
    4. Dalam hal Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP, Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan Surat Keterangan terdaftar dan Kartu NPWP.
    5. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Keterangan Terdaftar
    6. Proses Selesai

subscribe to comments RSS

There are no comments for this post

Please, feel free to post your own comment

* these are required fields

Eureka!! is powered by WordPress and FREEmium Theme.
developed by Dariusz Siedlecki and brought to you by FreebiesDock.com